Kapolsek Bangkala Jeneponto, AKP Saifullah Syan, SH, Dapat Apresiasi atas Respon Cepat Penanganan Kasus Pengancaman

    Kapolsek Bangkala Jeneponto, AKP Saifullah Syan, SH, Dapat Apresiasi atas Respon Cepat Penanganan Kasus Pengancaman
    Djaya Jumain, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat LBH Suara Panrita Keadilan

    JENEPONTO– Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangkala, Jeneponto, AKP Saifullah Syan, SH, menerima apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan atas respons cepatnya dalam menangani kasus pengancaman yang terjadi di Desa Gunung Silani, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    Djaya Jumain, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat LBH Suara Panrita Keadilan, memberikan pujian kepada Kapolsek Bangkala atas komitmennya yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai prosedur. Menurutnya, kinerja AKP Saifullah Syan sangat profesional dan konsisten, bahkan dalam kondisi pribadi yang sulit, seperti saat orang tuanya sedang sakit.

    "Ini membuktikan bahwa Kapolsek Bangkala adalah pejabat yang tidak hanya menjalankan tugasnya dengan baik, tetapi juga menunjukkan dedikasi tinggi kepada masyarakat meskipun dalam situasi yang berat, " ujar Djaya Jumain. (28/01/2025).

    Selain itu, Djaya yang juga merupakan Pengurus Bidang Hukum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) dan media Counter Polri, memberikan dukungan penuh terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan pentingnya agar kasus ini diprioritaskan dan tidak terhambat, demi keadilan bagi korban.

    Dalam hal ini, korban pengancaman yang berinisial DS telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkala dengan nomor laporan polisi No.LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Djaya Jumain meminta agar pelaku yang berinisial KL segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Kapolsek Bangkala, AKP Saifullah Syan, SH, menegaskan bahwa kasus ini merupakan prioritas dan akan terus ditindaklanjuti dengan penuh perhatian.

    LBH Suara Panrita Keadilan berkomitmen untuk terus mendampingi korban dalam proses hukum, sesuai dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang mengatur tentang pengancaman. Pihak LBH berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

    (*/LBH Suara Panrita Keadilan)

    jeneponto sulsel jeneponto sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Kadis Sosial Jeneponto Sambangi Warga Miskin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Tony Rosyid: PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki
    Forhati Makassar Bakal Fokus Kembangkan "Kampung Forhati" di Malino
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
    Hendri Kampai: Jika Rakyat Indonesia Marah, Kumpeni Belanda Saja Tumbang, Apalagi Oligarki

    Ikuti Kami